Ketua LPSE Parepare: Permintaan Password LPSE Harus Seizin Pengadilan
"Permintaan password LPSE harus ada surat dari Pengadilan Negeri," ujarnya
Penulis: Mulyadi | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE- Kepala LPSE Kota Parepare, Amarun Agung Hamka menanggapi permintaan jaksa untuk meminta password dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau tahun 2014.
Ia mengatakan, permintaan password LPSE Parepare yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare harus melalui surat dari pengadilan.
"Sepertinya untuk permintaan password LPSE harus ada surat dari Pengadilan Negeri," ujarnya, Jumat (13/5/2016).
Sebelumnya, Pihak Kejari Parepare mengancam akan menpidanakan LPSE karena dianggap menghalang-halangi proses penyidikan kasus korupsi. (*)