Ini Alasan LPSE Parepare Lambat Serahkan Password ke Kejari
Karena surat permintaan dari kejaksaan baru dipelajari Bagian Hukum Setdako Parepare.
Penulis: Mulyadi | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE -Ketua LPSE Kota Parepare menyerahkan password LPSE ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare setelah diancam dipidanakan oleh Kajari Parepare karena menghalangi proses hukum.
Ketua LPSE Kota Parepare, Amarun Agung Hamka mengatakan, Jumat (13/5/2016) lambatnya penyerahan password LPSE ini karena surat permintaan dari kejaksaan dipelajari sebelumnya Bagian Hukum Setdako Parepare.
"Passwordnya lamban kita berikan karena surat permintaan password sebelumnya dikaji dulu Bagian Hukum Pemkot Parepare," ujarnya.
Kejari Parepare melayangkan surat permintaan password LPSE Parepare sebanyak tiga kali untuk tujuan penyidikan kasus dugaan korupsi, pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di lingkup Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau yang diduga merugikan negara Rp 9 miliar.
Dalam kasus ini sudah suara ditetapkan sebagai tersangka, Direktur PT Pahlawan Roata, Candra Pratama selaku rekanan pengadaan dan Pejabat Pembuat Komiten (PPK) yang kuga salah satu kepala bidang di RSUD Andi Makkasau, Uwais Alqarni.
Keduanya sementara ini menjadi tahanan titipan di Rumah Tahanan (Rutan) IIB Kota Parepare.
Sementara proyek pengadaan ini terindikasi dua penyimpangan yakni pencucian uang dan mark up harga barang.(*)