Penghambat Penyidikan Alkes RS Makkasau Parepare Terancam Dipidanakan
Melayangkan surat permintaan pasword LPSE untuk menelusuri proses pengadaan Alkes RSUD Andi Makkasau ke pemkot tetapi tidak pernah digubris.
Penulis: Mulyadi | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE -Kejaksaan Negeri Kota Parepare mengancam menpidanakan Pemerintah Kota Parepare khususnya yang berada di lingkup pengelolaan ULP.
Karena dianggap menghalangi penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau tahun anggaran 2014.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kota Parepare, Risal Nurul Fitri mengatakan, Kamis (12/5/2016) sudah melayangkan surat permintaan pasword LPSE untuk menelusuri proses pengadaan Alkes RSUD Andi Makkasau ke pemkot tetapi tidak pernah digubris.
"Ini jelas menghambat proses pengusutan kasus korupsi karena surat yang dilayangkan tidak pernah dijawab. Kita berikan batas waktu 7 hari untuk surat ketika yang kita kirim tertanggal 10 Mei 2016," ujarnya.
Ia menjelaskan, pasword LPSE pengadaan Alkes yang diduga merugikan negara Rp 9 miliar berdasarkan audit BPKP diminta lembaga audir keuangan daerah tersebut.
"Jika tidak diberikan maka kami bisa menjerat pihak terkait dengan UU Tipikor Pasal 21 tentang menghalangi proses penyidikan kasus korupsi," jelasnya.
Risal menambahkan, pihaknya sudah mendatangi langsung Kantor LPSE Kota Parepare terkait masalah password ini tetapi hanya stafnya yang berada disana.
"Jangan sampai ditahan baru mau memberikan password LPSE," ujarnya. (*)