Polemik Jembatan Tello
ACC Sesalkan Penghentian Penyelidikan Proyek Jembatan Tello
Sementara, pembangunan tidak selesai sesuai kontrak kerja.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lembaga Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi menyayangkan langkah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat menghentian proses penyelidikan proyek pelebaran jalan dan pembangunan jembatan Tello.
Pembangunan jembatan di Jl Perintis Kemerdekaan setidaknya menghabiskan anggaran hampir mencapai Rp 14 miliyar. Sementara, pembangunan tidak selesai sesuai kontrak kerja.
"Kami menilai kejaksaan tidak terlalu serius dalam pengusutan kasus tersebut, seharusnya kejaksaan tidak mengabaikan fakta keterlambatan pekerjaan hingga menyebabkan kelalaian,"kata Peneliti Lembaga ACC Sulawesi, Hamka kepada Tribun.
Hamka menuturkan bedasarkan fakta lapangan sangat jelas adanya unsur perbuatan melawan hukum pada proyek tersebut. Sebab, kata dia, pekerjaan Jembatan belum selesai 100 %. "Karna tidak selesai makannya dikenakan sanksi, tegasnya.
Menurutnya fakta hukum tidak boleh diabaikan, apalagi sudah banyak uang negara yang keluar, tetapi Jembatan yang rencana selesai 2015 kemarin belum bisa dinikmati oleh masyarakat.
Penghentian penyelidikan proyek gagal itu, diakui akan menimbulkan kesab buruk kepada Kejaksaan soal keseriusan penanganan kasus korupsi di Sulsel. Sebab, kasus ini menyita perhatian publik.
"Faktanya terang benderang dan dampaknya dirasakan masyarakat,"jelasnya.