ACC: Kejati Harus Usut Tuntas Proyek Jembatan Tello
"Pasti ada indikasi perbuatan melawan hukum, karena proyek itu tidak diselesaikan sesuai dengan kontrak kerja," kata Hamka.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Peneliti Lembaga Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi, Hamka mengatakan, Kejati harus serius mengusut tuntas proyek pelebaran Jembatan Tello.
Pasalnya, pembangunan Jembatan Tello dan pelebaran jalan yang menelan dana APBN sebesdar Rp 14 miliar tersebut sangat jelas adanya unsur perbuatan melawan hukum yang mengarah korupsi.
"Pasti ada indikasi perbuatan melawan hukum, karena proyek itu tidak diselesaikan sesuai dengan kontrak kerja," kata Hamka.
Hamka menambahkan, Kejaksaan harus menyampaikan ke publik soal progres penanganan proyek itu.
Jika tidak, penanganan kasus di kejaksaan akan menimbulkan kesan bahwa Kejati tidak serius mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi.
Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Kamis (12/5/2016) hari ini. (*)