PPA Polres Maros Sementara Usut Dugaan Pencabulan Bocah FT oleh AR
Selain AR, PPA juga sudah memeriksa beberapa saksi dan bahkan tetangga korban sendiri.
Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros, Iptu Kasmawati mengatakan, Rabu (11/5/2016) pihaknya sementara melakukan pengusutan kasus dugaan pencabulan bocah FT (5) yang diduga dilakukan AR (16) seorang siswa SMA swasta di Maros.
Dia sudah memerika terduga pelaku namun tidak mengakuinya.
Selain AR, PPA juga sudah memeriksa beberapa saksi dan bahkan tetangga korban sendiri. Polisi juga telah membawa korban ke Salewangang untuk divisum.
"Saat melapor, pelapor membawa hasil visum dari puskesmas. Tapi kami meminta supaya dilakukan visum di RSUD Salewangang yang dilakukan oleh dokter ahli, tapi hasilnya belum keluar. Kami masih menunggu hasinya," katanya.
Jika terbukti, pelaku dijerat pasal 81 dan 82 KUHP tentang pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami masih mengumpulkan data. Kami juga sudah memeriksa pihak yang diduga pelaku ini, tapi tidak mengaku," ujarnya.
Sedangkan, Haeriah Rahman berjanji akan mengawasi kasus tersebut sampai jelas. Ia juga tidak mau mendesak Polisi untuk segera menuntaskan kasus tersebut. Pasalnya, dalam menangani kasus polisi harus ekstra berhati- hati.
"Kami terus mengawasi perkembangan kasus anak ibu. Saya juga sudah hubungi polisi, katanya sementara pengumpulan data," ujarnya.(*)