Legislator Golkar Toraja Utara Ternyata Napi, Sri Krisma: Kami Serahkan ke KPUD
sudah terbit putusan MA no 2262 K/PID.SUS/2010, dimana Swarti Parrung dijatuhi vonis lima tahun penjara.
Penulis: Yultin Rante | Editor: Ilham Mangenre
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO- Ketua Partai Golkar Toraja Utara Sri Krisma Pirade tak bisa berbuat banyak terhadap legislator Golkar DPRD Toraja Utara Swarti Parrung yang selama ini berstatus narapidana.
"Persoalan kader kami di DPRD Toraja Utara kami serahkan ke KPUD Toraja Utara, dan kami siap ikuti keputusan yang akan dikeluarkan KPUD," kata Sri kepada tribuntoraja.com, Selasa (10/5/2016) pagi.
Partai Golkar Toraja Utara juga belum dapat memastikan kader yang akan menggantikan Swarti Parrung.
"Jika memang ada pergantian, kami harus konsultasikan terlebih dahulu ke DPD I, siapa kader yang disetujui sebagai pengganti," ujar mantan ketua DPRD Toraja Utara, tersebut.
Sumber tribuntoraja.com, saat ini anggota Badan Musyawarah dan pimpinan DPRD Toraja Utara berada di Makassar.
Kabarnya, mereka ingin konsultasi kepada gubernur terkait nasin Swarti.
Senin (9/5/2016) siang, Marthen Parrangan dan simpatisannya unjuk rasa di DPRD Toraja Utara.
Dia menuntut untuk menggantikan Swarti.
Marthen berdasar pada Surat Keputusan KPU nomor : 027/Kpts/KPU-Kab/025-671016/2014, yang telah membatalkan Swarti Parrung sebagai anggota DPRD Toraja Utara dan digantikan oleh Marthen Tonapa Parrangan.
Namun, "Saya dua tahun menunggu, tapi ternyata pimpinan DPRD Toraja Utara tetap membiarkan Swarti Parrung menyandang status anggota DPRD Toraja Utara," kata Marthen.
Dia membeberkan, sudah terbit putusan MA no 2262 K/PID.SUS/2010, dimana Swarti Parrung dijatuhi vonis lima tahun penjara.
"Saya juga telah mengantongi surat keputusan dari DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan dan saya akan obrak-abrik gedung ini kalau tidak ada kejelasan hari ini," kata Marten dengan suara tinggi. (*)