Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Gratifikasi Bupati Barru

VIDEO: Sidang Bupati Barru Molor 1 Jam

Atas kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas

Laporan wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar mengundur jadwal persidangan Bupati Barru, Andi Idris Syukur dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Sidang diundur jam 1 siang karena Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini lagi ada kegiatanya di PT (Pengadilan Tinggi)," kata Jaksa Penuntut Umum, Andi Haryadi Annas kepada wartawan.

Bupati Barru Andi Idris Syukur selaku terdakwa dalam kasus itu hadir di Pengadilan Negeri Makassar sekitar pukul 10.30 wita akan tetapi sidang baru digelar pukul 13.30 wita.

Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved