Dugaan Gratifikasi Bupati Barru
VIDEO: Sidang Bupati Barru Molor 1 Jam
Atas kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar mengundur jadwal persidangan Bupati Barru, Andi Idris Syukur dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sidang diundur jam 1 siang karena Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini lagi ada kegiatanya di PT (Pengadilan Tinggi)," kata Jaksa Penuntut Umum, Andi Haryadi Annas kepada wartawan.
Bupati Barru Andi Idris Syukur selaku terdakwa dalam kasus itu hadir di Pengadilan Negeri Makassar sekitar pukul 10.30 wita akan tetapi sidang baru digelar pukul 13.30 wita.
Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. (*)