Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum Dukun di Tellulimpoe Sinjai Dipolisikan

Keluarga NI melaporkan aksi BS tersebut ke Polsek Tellulimpoe

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Suryana Anas

Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri

TRIBUN-TIMUR.COM, SINJAI - Seorang dukun di Kecamatan Tellulimpoe, Sinjai BS (58) dilaporkan mencabuli anak di bawah umur Nl (13).

"Laporannya sudah masuk dan sementara diproses secara hukum," kata Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahman, Senin (9/5/2016).

Dari keterangan korban, awalnya BS diminta mengobati NI. Namun BS mengatakan pengobatan harus dilakukan di ruang tertutup (dalam kamar).

Atas perintah tersebut, NI terpaksa mengikutinya. Dan diduga dalam kamar itulah BS melakukan perbuatan cabul kepada NI.

Usai aksi itu, NI kemudian mengadukan masalah itu ke keluarganya.

Dan keluarga NI melaporkan aksi BS tersebut ke Polsek Tellulimpoe dan ke Mapolres Sinjai. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved