Dipancing Pakai Perempuan Penggoda, DPO Begal Bantaeng Diringkus
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim Real Hantu bentukan Kepolisian Resort (Polres) Bantaeng berhasil menangkap pelaku Daftar Pencarian Orang (DPO) begal Sampara bin Maudu (25) di Jl Mangga kelurahan Tapanjeng, kecamatan Bantaeng, kabupaten Bantaeng, Sabtu (7/5/2016).
DPO Sampara ditangkapak Tim Rwla Hantu Polres Bantaeng karena terjerat dalam kasus 365, Pencurian dan Kekerasan (Curas) atau begal dengan nomor LP/59/XI/2015/Sek. Bissappu tertanggal 23 Oktober tahun 2015.
"Pelaku ini memang sudah menjadi dpo polisi hampir satu tahun lebih dan pelaku ditangkap dengan tim khusus kami di polres bantaeng," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) Kombes Pol Frans Barung Mangera melalui sambungan telepon.
Penangkapan DPO warga Saena desa Bonto Tallasa kecamatan Ulu Ere kabupaten Bantaeng ini rupanya dipancing dengan gunakan perempuan penggoda atau Sasaran Antara.
Tidak hanya DPO begal yang diamankan, satu rekan pelaku Adi bin Ramindo juga diamankan bersama barang curian berupa sepeda motor Yamaha Vega-R warna hitam tanpa nomor polisi dengan No mesin 4D7-463673, Nomor rangka MH34D70027J462653.
"Jadi memang petugas disana memang mempunyai cara yang khusus untuk menangkap pelaku bersama rekannya. Perempuan penggoda itu juga adalah mitra kami ketika ada penangkapan khusus," jelas Barung.
Selain barang bukti motor yang diamankan dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan satu kunci leter T, empat kunci motor, tiga buah obeng bunga, dan sebilah badik. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/bukti-begal-di-bantaeng_20160507_230245.jpg)