Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Alasan Saipul Jamil Jual Rumahnya

Saipul diamankan di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis 18 Februari 2016

Editor: Ilham Mangenre
Alasan Saipul Jamil Jual Rumahnya - rumah-saipul-jamil_20160429_085809.jpg
KOMPAS.COM/ANDI MUTTYA KETENG
Rumah Saipul Jamil di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, menjelang pelaksanaan rekonstruksi kasus pencabulan terhadap DS, Kamis (17/3/2016).
Alasan Saipul Jamil Jual Rumahnya - saipul-jamil-dipindahkan_20160405_114613.jpg
TRIBUNNEWS.COM/REGINA KUNTHI ROSARY
Saipul Jamil, usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Senin (4/4/2016).

TRIBUN-TIMUR.COM-Pedangdut Saipul Jamil membantah kabar yang menyebut ia bangkrut sehingga harus menjual rumahnya di di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

[Baca juga: Rumah Saipul Jamil Rp 3,5 Miliar, Bisa Nego, Ditawarkan di Facebook]

"Jangan dibilang bangkrut. Namanya juga lagi diuji," ujarnya sebelum menjalani sidang kasus dugaan pencabulan anak di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (3/5/2016).

Ia mengatakan, harta yang dimilikinya selama ini titipan semata dan tak kekal.

Karena itu Saipul menganggap sudah menjadi jalannya jika ternyata ia harta itu tidak lagi menjadi miliknya.

"Ya harta itu semua itu hanya titipan. Mudah mudahan banyak rejeki. Jangan takut karena Allah ada di dekat kita. Allah penolong kita. Minta doanya aja," ujarnya lagi.

Hari ini, Saipul menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pencabulan anak di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dengan agenda pembacaan eksepsi atau bantahan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam sidang perdana dua pekan lalu, Saipul didakwa dengan tiga pasal alternatif dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dakwaan hari ini itu pasal 82 UU Perlindungan anak, pasal 290 dan 292 KUHP," tutur Asikin. Human PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, menambahkan bahwa untuk dakwaan pasal 82 UU Perlindungan Anak, Saipul terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sementara, untuk dakwaan pasal 290 KUHP ancaman hukumannya tujuh tahun penjara dan terakhir pasal 292 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Saipul diamankan di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis 18 Februari 2016 atas laporan dugaan tindak cabul terhadap DS (17). (Andi Muttya Keteng Pangerang)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved