Satreskrim Polres Pangkep Tangkap Warga Labakkang Bandar Judi Togel
Bandar tersebut, Kahar (51), ditangkap di rumahnya, Kampung Tarusang.
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNPANGKEP.COM, LABAKKANG - Satuan Reskrim Polres Pangkep mengamankan bandar judi togel di Kampung Tarusang, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Rabu (27/4/16) sore.
Bandar tersebut, Kahar (51), ditangkap di rumahnya, Kampung Tarusang.
"Target sudah lama kita incar, dia masuk target operasi (TO) dan ini sudah sesuai dengan perintah Kapolri untuk membasmi segala bentuk perjudian," kata Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Jufri Natsir, di ruang kerjanya, Polres Pangkep.
"Pelaku mengaku penjual ikan, tapi dia juga bandar judi dan hanya dirinya sendiri yang melakukan operasi judi togel di kampung dan juga di luar kampung," tambah Jufri.
Polisi mengamankan barang bukti berupa uang judi togel Rp 400 ribu, handphone nokia yang dipakai menelpon, dan buku rekap judi togel bertuliskan nama pelanggan.
Hasil interogasi, pelaku mendapat keuntungan Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta per hari dari bisnis tersebut.
"Dia dikenakan pasal 303 kasus perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," jelas Jufri Natsir.