Pemkab Jeneponto Tak Renovasi SDI 142 Pannara karena Status Tanah
Rencananya di awal Ramadan nanti Pemda Jeneponto melalui Dikpora baru akan memulai gerakannnya.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNJENEPONTO.COM - Ternyata yang menjadi masalah sehingga bangunan sekolah SD Inpres 142 Pannara, Jeneponto, tak kunjung direnovasi adalah permasalahan status tanah.
Status tanah yang diatasnya berdiri tiga ruangan, yaitu ruangan kelas IV, V, dan VI bukan milik Pemda Jeneponto.
"Sebenarnya kalau yang lalu itu yang punya tanah sudah menyerahkan ke pemda, tapi ada lagi saudaranya menuntut, " ujar Kepala Dinas Dikpora Jeneponto, Masri, saat ditemui tribunjeneponto.com di kantornya, Rabu (27/4/16).
Seiring berjalannya waktu, permasalahan status tanah tersebut telah terselesaikan dengan adanya pengakuan dari sang pemilik tanah.
"Tahun ini sudah ada pengakuan dari pihak yang mengaku punya tanah, menyerahkan, menghibahkan ke Pemda, saya turunkan, tapi tunggu dulu," tambah Masri.
Namun dengan selesainya permasalahan status tanah tersebut, tidak membuat Pemda langsung bergerak untuk segera menindaklanjuti proses renovasi sekolah tersebut.
Rencananya di awal Ramadan nanti Pemda Jeneponto melalui Dikpora baru akan memulai gerakannnya.
SD Inpres 142 Pannara yang terletak di Kecamatan Binamu dan hanya berjarak tiga kilometer dari Kantor Bupati Jeneponto, kondisinya rusak parah.
Dinding retak dan bolong membuat bangunan ini sewaktu-waktu dapat roboh.