Kasus Lahan TPU Sudiang Dihentikan
Karena tak menemukan bukti yang kuat untuk menyeret tersangka
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sudiang. Tidak adanyanya bukti yang kuat untuk menyeret tersangka adalah alasan utama kasus ini dihentikan.
“Benar kasus ini kami hentikan. Kami tidak bisa menemukan bukti untuk menyeret tersangka. Kami juga tidak menemukan bukti yang dianggap mengarah ke tindakan pidana korupsi,” kata Dedy Suwardi, Kepala Kejari Makassar, kemarin.
Penghentian kasus korupsi pembebasan lahan Sudiang adalah kasus ketiga yang dihentikan Kejari Makassar dalam dua bulan terakhir.
Sebelumnya Kejari juga menghentikan kasus korupsi pembangunan Puskesmas Bangkala dan kasus dugaan gratifikasi izin pembangunan Hotel Pesonna.
Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Rabu (27/4/2016) hari ini. (*)