BPJS Ketenagakerjaan Maros Wajibkan Semua Perusahaan Lindungi Pekerjanya
Menurutnya, perlindungan kerja untuk jasa konstruksi sangat penting.
Penulis: Ansar | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Maros bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, untuk memberikan perlindungan kepada pekerja informal seperti jasa konstruksi.
Kepala Cabang Pembantu BPJS Ketenagakerjaan Maros, Hendrayanto mengatakan, Selasa (26/4/2016) kontraktor yang ada di Maros diwajibkan untuk mendaftarkan semua pekerjanya sebagai perserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Semua kontraktor wajib mendaftarkan pekerjanya ke dalam program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian)," katanya didampingi Kadis Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muh Alwi saat menemui wartawan di warkop.
Untuk merealisasikan programnya, BPJS Ketenagakerjaan sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros supaya semua perusahaan yang ada, memberikan fasilitas untuk pekerja.
Menurutnya, perlindungan kerja untuk jasa konstruksi sangat penting. Pasalnya, saat bekerja, pekerja tersebut sangat rawan dengan resiko kecelakaan yang mengakibatkan kematian.
"Kami hanya berusaha, supaya semua pekerja kita di Maros ini terlidungi. Jadi kalau misalnya pekerja ini kecelakaan, BPJS Ketenagakerjaan dapat segera mencairkan anggarannya," ujarnya.
Untuk konstruksi, BPJS Ketenagakerjaan mempersilahkan semua asosiasi jasa konstuksi di Maros untuk terlibat. Apalagi, masih ada beberapa perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya.
Sedangkan Ketua HIPMI Maros, Safriadi Adam mengatakan, 33 karyawan telah terfadaftar sebagai peserta BPJS Ketengakerjaan, seperti staf, sopir dan operator alat berat.
"Kami menyambut baik program BPJS Ketenagakerjaan ini. Dengan program itu, karyawannya bisa terlindungi saar terjadi kecelakaan kerja," ujarnya.