Kewalahan, BPBD Enrekang Tetapkan Tanggap Darutat di Lokasi Bencana
Penetapan itu setelah BPBD kewalahan menangani korban bencana tanah longsor dan banjir bandang di desa tersebut.
Penulis: Yultin Rante | Editor: Mahyuddin

TRIBUNENREKANG, CURIO - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Enrekang menetapkan 30 hari ke depan untuk Tanggap Darurat di Desa Parombean, Kecamatan Curio, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.
Penetapan itu setelah BPBD kewalahan menangani korban bencana tanah longsor dan banjir bandang di desa tersebut.
"Karena kondisi masih parah dan bahaya, Pemkab Enrekang menetapkan 30 hari tanggap darurat bencana," ujar Kepala Bidang Kegawatdaruratan dan logistik BPBD Enrekang, Sutrisno, kepada TribunEnrekang.com, Sabtu (23/4/2016).
Ada enam dusun terisolir yaitu Dusun Le'to Bara', Dusun Buntu Limbong, Dusun Sarang, Dusun Bunga Mendoe, Dusun To' Collo, dan Dusun Bau.
Sebanyak 426 jiwa dari 103 kepala keluarga telah diungsikan oleh BPBD Enrekang.
Seluruh armada dan petugas BPBD, termasuk Kepala Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Enrekang, Sawaliah Baharuddin diwajibkan menginap di lokasi bencana.(*)