Kisruh CPI
Kepala Distarkim: Reklamasi Pantai Proyek CPI Sudah Miliki Izin
Dasar ijin dikeluarkan kata Andi sesuai dengan undang undang nomor 26
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Provinsi Sulsel Andi Bakti Haruni mengatakan reklamasi Pantai Proyek CPI di Pantai Barat Losari sudah memiliki izin amdal dan izin reklamasi dari Pemprov Sulsel.
"Soal belum itu, saya tidak sependapat, karena pemerintah provinsi telah mengeluarkan ijin pelaksana reklamasi yang dimohonkan oleh PT Yasmin," kata Andi kepada wartawan.
Dasar ijin dikeluarkan kata Andi sesuai dengan undang undang nomor 26 berdasarkan peraturan pemerintah tentang reklamasi. Sehingga , pelaksanana reklamasi dianggap tidak menyalagi aturan karena sudah sesuai prosedur
Sementara itu reklamasi itu juga berpedomam dalam undang undang tata ruang pasal 10 soal Kawasan Strategis Privinsi adalah kewenangan Gubernur.
"Petunjuk lanjutnya dari UU terdapat di PP 15. Disitu Hampir seluruh perijinan ada semua sampai ijin membangun ada pada kewenangan dari pihak dimana kawasan itu berada,"jelasnya. Kata Andi
Sebelumnya, dalam persidangan di PTUN terkait gugatan Walhi terhadap Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo terungkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak pernah memberikan izin kepada Pemerintah Provinsi Sulsel untuk melakukan reklamasi dikawasan itu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/reklamasi-pantai-proyek-cpi-di-pantai-barat-losari_20160423_193501.jpg)