Polemik Jembatan Tello
ACC Minta KPK Suvervisi Penanganan Kasus Jembatan Tello
ACC meyakini proyek gagal itu sangat jelas adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah ke tindak pidana korupsi.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lembaga Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Tello bilamana Kejaksaan tidak manpu menangani kasus itu.
Pasalnya, kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat sejak awal tahun 2016 belum ada perkembangan.
ACC meyakini proyek gagal itu sangat jelas adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah ke tindak pidana korupsi.
Dimana merujuk pada sanksi dijatuhkan kepada kontraktor PT Gali Medan Persada (GMP) yang telah dipinalty atau diblack list selama dua tahun dan tidak bisa ikut tender, dan harus membayar denda akibat kerugian yang terjadi
"Jika Kejaksaan tidak seriuas dan tidak mampu menanangi kasus ini sangat perlu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) b melakukan koordinasi dan mensuvervisi kasus ini, kata Wakil Direktur ACC Sulawesi Abdu Kadir Wokanubun kepada Tribun.
ACC beranggapan penanganan kasus proyek jembatan Tello sama dengan kasus lainya yang mandek di lembaga korps Adyaksa itu.
"Kami amati Kejaksaan terkesan hanya menumpuk kasus , tapi tidak ada realisasinya untuk menuntaskan,"sebutnya.