Kejati Masih Dalami Proyek Jembatan Tello
Diindikasi terjadi penyimpangan dan perbuatan melawan hukum yang mengarah ke tindak pidana korupsi.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Lapora wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Salahuddin mengaku masih mendalami dokumen proyek pelebaran jalan dan pembangunan Jembatan Tello, di Jl Urip Sumoharjo Makassar.
Proyek pembangunan tersebut diindikasi terjadi penyimpangan dan perbuatan melawan hukum yang mengarah ke tindak pidana korupsi.
"Sejauh ini masih pendalaman dokumen untuk menelusuri adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam proyek itu," kata Salahuddin, Kamis (21/4/2016).
Penyelidik juga menelusuri letak permasalahan proyek tersebut yang diduga merugikan uang negara. Item pokok yang tengah didalami tim penyelidik soal realisasi anggaran.
Kemudian bobot volumen pekerjaan yang gagal dirampungkan oleh pihak kontraktor, padahal anggarannya sudah hampir semuanya yang dicairkan.
Diketahui, anggaran proyek itu dicairkan sekitar 85 persen, tapi progres konstruksi bangunannya bahkan tidak sampai 50 persen.
Proyek jembatan Tello menggunakan APBN 2015 sebesar Rp 14 miliar. Jumlah itu di bawah harga perhitungan sementara pemerintah yakni Rp 17 miliar.
Proyek tersebut dikerjakan sejak Mei 2015 dan seharusnya rampung pada Desember 2015. (*)