Kejati Usut CPI, ACC Surati KY Awasi Sidang Gugatan Walhi vs Pemprov di PTUN
Kami menduga keras ada tidak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mulai mengusut kasus reklamasi di pesisir barat Pantai Losari Makassar, Centerpoint of Indonesia (COI) atau CPI.
Kepala Kejati Sulselbar Hidayatullah, mengatakan, pengusutan kasus dugaan korupsi reklamasi CPI dalam proses penyelidikan dengan pengumpulan data dan keterangan.
Pihaknya sudah menerjunkan tim dari intelijen Kejati Sulselbar. [baca juga: Ini Bukti Reklamasi CPI atau COI di Makassar Tak Punya Izin]
"Belum bisa kita berbicara bagaimana ya soal penyelidikan dugaan korupsi reklamasi Pantai Losari. Karena masih sebatas pengumpulan data dan keterangan oleh tim intelijen Kejati Sulselbar," katanya dikutip kompas.com, Rabu (20/4/2016).
Hidayatullah pun belum bersedia berkomentar banyak terkait kasus dugaan korupsi reklamasi proyek yang digagas Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo, tersebut.
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulsel menggugat Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo dan kini perkaranya tengah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
Gugatan Walhi terhadap Syahrul memasuki sidang hari keenam, Selasa (19/4/2016). [baca: Sidang Gugatan Reklamasi CPI Kembali Digelar]
ACC Surati KY
Hari ini Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi bersurat kepada Komisi Yudisial (KY) untuk pengawasan proses sidang di PTUN Makassar antara Walhi melawan Pemprov Sulsel.
"Ini mengingat tingginya resiko terjadinya transaki perkara dalam kasus ini, untuk itu kami meminta Komisi Yudisial RI memantau dan mengawasi sidang ini, surat kami kirim hari ini," kata Direktur ACC Sulawesi, Abdul Muttalib, via pesan whatsApp, kepada tribun-timur.com, Rabu (20/4/2016).
Thalib juga menyampaikan, Pemprov Sulsel tidak pernah mendapat rekomendasi izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk reklamasi CPI.
"Kami menduga keras ada tidak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto UU Nomor 20 tahun 2001 pasal 12 Huruf (a) dan (b)," tulis Thalib.
Lampiran surat ACC yang dikirim ke Komisi Yudisial RI untuk mengawasi gugatan proyek reklamasi CPI atau COI.
Megaproyek reklamasi seluas 157,23 hektar itu digarap oleh pengembang PT Yasmin Bumi Asri dan Ciputra Grup.
Akibat reklamasi itu, sebanyak 45 Kepala Keluarga (KK) kelompok nelayan yang bermukim di kawasan pesisir Pantai Losari tergusur.
Megaproyek tersebut akan membangun kota baru di pesisir Pantai Losari dengan kawasan permukiman elite.
Reklamasi Pantai Losari akan menggunakan pasir putih untuk kawasan wisata. (Hendra Cipto/Kontributor Makassar Kompas.com/tribun-timur.com)