Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dirut Bank DKI yang Dipecat Ahok, Sungguh 'Sial' Nasibnya Sekarang

Dia dicopot Ahok lewat mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank DKI pada Rabu (17/6/2015)

Editor: Ilham Arsyam

TRIBUN-TIMUR.COM - Tahun 2014 lalu Bank DKI mengalami penurunan pendapatan, Ahok kemudian mencopot Eko Budiwoyono, Dirut Bank DKI yang menjabat sepanjang 2014.

Dia dicopot Ahok lewat mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank DKI pada Rabu (17/6/2015).

Kini 9 bulan setelah Eko Budiwoyono dicopot Ahok, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan Eko terkait korupsi pencairan dana kredit fiktif di Bank DKI, Rabu (20/4).

"Baru kami tetapkan tersangka pagi ini. Tersangka baru ini memang menjabat sebagai Direktur Utama Bank DKI pada tahun 2014 lalu. Dia yang menyetujui kredit fiktif itu," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang saat jumpa pers di kantornya, Rabu (20/4).

Selain Eko, kata Sudung, Jaksa juga menetapkan seorang tersangka baru lainnya, yakni Mulyatno Wibowo yang pada 2014 menjabat Direktur Pemasaran Bank DKI.

Namun, kata Sudung, keduanya belum ditahan. Pihaknya baru akan memeriksa mereka sebagai tersangka mulai pekan lalu.

"Akan kita layangan segera panggilan pemeriksaan," kata Sudung.

Sebelum menetapkan Dirut dan Direktur Pemasaran sebagai tersangka, Kejati DKI sudah menetapkan 4 tersangka lain. Seluruhnya pegawai Bank DKI dan kini sudah masuk ke tahap penuntutan. Mereka semua kini ditahan.

Mereka adalah Dulles Tampubolon, menjabat Group Head Kredit Komersial Korporasi Bank DKI. Lalu Hendri Kartika Andri, Account Officer Korporasi Bank DKI. Kemudian Suspendi, pemilik PT Likotama Harum. Serta seseorang bernama Gusti Indra.

Dalam kasus ini PT Likotama Harum mengajukan penambahan kredit modal kerja sebesar Rp 230 milliar pada tahun 2013.

Dalam permohonannya,kredit diajukan untuk pemberian modal kerja pengerjaan beberapa proyek pembangunan di Kepulauan Meranti i Riau, kemudian Kebumen di Jawa Tengah, dan Kabupaten Paser.

Namun, ternyata semua pembangunan itu bukan dikerjakan oleh PT Likotama Harum.

Dalam penyidikan Jaksa, kemudian diketahui pula ada beberapa hal yang disimpangi pihak Bank DKI.

Antara lain,pertama pemberian kredit modal kerja ke PT LIkotama Harum belum memenuhi syarat dengan yang ada di buku pedoman perusahaan (BPP) Kredit.

Kedua, usai pencairan kredit, PT LIkotama Harum menyerahkan uang itu kepada pihak lain, bukan untuk proyek pembangunan.

Hal itu dilakukan PT Likotama Harum karena memang bukan mereka yang mengerjakan, tetapi pihak lain. Makanya sampai saat ini empat proyek tersebut jadi terbengkalai.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved