Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPJS Ketenegakerjaan Sosialisasi di Dialog Laskar Merah Putih

Hadir dalam kegiatan ini Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar Rasidi

Penulis: Sakinah Sudin | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/SAKINAH SUDIN
Manajemen Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Makassar gencar melakukan sosialisasi untuk menggenjot kepesertaan. Salah satunya dengan berpartisipasi pada kegiatan Dialog Ketenagakerjaan di HK Cafe, Makassar, di Warkop HK, Jl Ince Dg Ngoyo, Senin, (18/4/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Sakinah Sudin

TRIBUNTIMUR.COM, MAKASSAR- Manajemen Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Makassar gencar melakukan sosialisasi untuk menggenjot kepesertaan. Salah satunya dengan berpartisipasi pada kegiatan Dialog Ketenagakerjaan di HK Cafe, Makassar, di Warkop HK, Jl Ince Dg Ngoyo, Senin, (18/4/2016). Kegiatan bertajuk Kerja Layak, Upah Layak, Hidup Layak, diadakan organisasi Laskar Merah Putih.

Hadir dalam kegiatan ini Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar Rasidin, dan sejumlah narasumber lainnya seperti dari BPJS Kesehatan, dan Disnaker Kota Makassar.

Rasidin, kepada Tribun menuturkan, tujuan kegiatan diskusi ketenagakerjaan dari Laskar Merah Putih ini untuk mencari solusi dan rekomendasi mengenai permasalahan ketenagakerjaan dalam rangka menyambut Mayday tahuh 2016.

Permasalahan tersebut diantaranya seperti Upah layak bagi tenaga kerja, masih ada beberapa tenaga kerja/buruh belum didaftarkan BPJS ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta keberlanjutan status tenaga kerja Outsourching atau tenaga kerja kontrak.

"Mengenai masih adanya beberapa Tenaga Kerja / Buruh yang belum didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka dalam kesempatan ini kami mengajak semua elemen masyarakat yang hadir disini untuk aktif dalam membumikan BPJS Ketenagakerjaan di kalangan masyarakat," ujarnya.

Pasalnya, kata dia, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan adalah perlindungan wajib yang harus didapatkan oleh tenaga kerja / Buruh dari perusahaan atau badan usaha tempat dia bekerja," ujarnya. Ketentuan tersebut, diatur dalam undang-undang BPJS dan Peraturan Pemerintah.

Jika ada perusahaan yang masih bandel atau dalam arti kata belum mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi hukum seusai dengan Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2013 dan PP No. 109 Tahun 2013 berupa pencabutan izin usaha dari dinas terkait.

"Oleh kami mengimbau untuk semua rekan-rekan pengusaha, organisasi, LSM, serikat buruh, pemerintah, dan pihak lainnya untuk dapat membantu kami dalam meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Karena program BPJS Ketenagakerjaan merupakan program wajib dan hak normatif bagi setiap pekerja, " jelasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved