Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Izin Reklamasi Kewenangan Pusat, Bukan Pemprov

ini jelas sekali bahwa menteri KP berwenang memberi dan mencabut izin (lokasi reklamasi)

Editor: Ilham Mangenre
Izin Reklamasi Kewenangan Pusat, Bukan Pemprov - reklamasi-teluk-jakarta_20160413_144629.jpg
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Aktivitas proyek pembangunan salah satu pulau di kawasan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Rabu (6/4/2016). Pemprov DKI Jakarta menyatakan sebanyak delapan dari 17 pulau yang akan dibangun melalui proyek reklamasi Teluk Jakarta telah memiliki izin pelaksanaan.
Izin Reklamasi Kewenangan Pusat, Bukan Pemprov - reklamasi-cpi_20160414_082246.jpg
KOMPAS.com/Hendra Cipto
Salah satu kawasan reklamasi Pantai Losari, Center Poin of Indonesia (CPI) yang dilakukanboleh pihak pengembang Ciputra Grup.
Izin Reklamasi Kewenangan Pusat, Bukan Pemprov - pantaucip_20160316_210431.jpg
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Gubernur Sulsel Syahrul yasin Limpo dan Wali Kota Makassar memperhatikan miniatur bangunan (maket) kawasan CPI di kantor Ciputra Citraland city CPI, Rabu (16/3/2016). Proyek CPI dikerjakan Kelompok Usaha Ciputra Group dan PT Yasmin Bumi Asri (YBA) membentuk JO (join operations atau kerja sama operasi mengembangkan megaproyek Centre Point of Indonesia (CPI) yang akan menjadi ikon Kota Makassar di atas lahan seluas 1.000 hektare (ha). tribun timur/muhammad abdiwan
Izin Reklamasi Kewenangan Pusat, Bukan Pemprov - battcpi_20160316_195914.jpg
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo meletakkan batu pertama di kawasan Center Point of Indonesia (CPI), Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulsel, Rabu (16/3/2016). Hadir dalam peresmian Masjid CPI ini yakni Ketua MUI Sulsel AGH Sanusi Baco, Ketua DPRD Sulsel M Roem, Wakil Gubernur Agus Arifin Nu mang, Sekda Sulsel Abdul Latief dan Wali Kota Makassar Danny Pomanto. tribun timur/muhammad abdiwan
Izin Reklamasi Kewenangan Pusat, Bukan Pemprov - jembacpi_20160301_224017.jpg
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Kondisi jembatan yang menghubungkan dua kawasan Centre Point of Indonesia (CPI) Makassar yang terekam dari udara menggunakan Drone, Selasa (1/3/2016). Jembatan berbentuk tongkonan ini memiliki panjang 80 meter dan lebar 40 meter. Hingga kini, proyek jembatan itu telah menelan anggaran sebesar Rp101,5 miliar. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Izin Reklamasi Kewenangan Pusat, Bukan Pemprov - reklamasi-teluk-jakarta_20160415_082354.jpg
tribunnews.com
Proyek reklamasi Teluk Jakarta terus berlangsung dan mulai membentuk pulau buatan, Kamis (28/8/2014). Proyek reklamasi dengan rencana membentuk 17 pulau buatan dilakukan untuk membangun kawasan permukiman dan perkantoran yang terintegrasi. Reklamasi dianggap solusi mengatasi keterbatasan lahan di daratan, meskipun ada kekhawatiran juga dapat merusak lingkungan. Kompas/Iwan Setiyawan

Di bagian lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menangkap Ketua Komisi D DPRD Jakarta Mohamad Sanusi.

Dia diduga menerima suap dari perusahaan pengembang PT Agung Podomoro Land terkait pembahasan dua raperda yang memayungi reklamasi 17 pulau tersebut.

Selain menangkap Sanusi, KPK juga diketahui telah menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja sebagai tersangka.

Belanda di Balik CPI

Ternyata ada pihak yang diam-diam menangguk untung di tengah hiruk pikuk dan sengitnya kontroversi reklamasi di Pantai Utara Jakarta, Teluk Benoa Bali, dan reklamasi pesisir barat Pantai Losari Kota Makassar Sulawesi Selatan.

Siapa dia? Dialah Boskalis International, perusahaan asal Belanda.

Nama ini bukan sembarang, melainkan kontraktor reklamasi terbesar abad ini dengan rekam jejak proyek-proyek ikonik.

Sejak didirikan pada 1910, Boskalis tercatat telah mengerjakan proyek-proyek infrastruktur dan reklamasi skala masif di seluruh dunia.

Sebut saja reklamasi berupa pulau dan laguna buatan di Spanyol, Brasil, Inggris, Korea Selatan, Maladewa, dan Panama.

Ekspansi Terusan Suez di Mesir yang membutuhkan jutaan meter kubik pasir juga dikerjakan oleh Boskalis International pada 2014-2015 lalu.

Sekarang, jasanya digunakan oleh PT Agung Podomoro Land TBk (APLN) melalui PT Muara Wisesa Samudera sebagai pemegang izin pelaksanaan reklamasi Pulau G, dan KSO Ciputra Yasmin bentukan Ciputra Group dan PT Yasmin Bumi Asri.

Baca juga: [FIK Minta KPK Awasi Ranperda KSP Reklamasi CPI di Makassar, 'Lihat Kasus Sanusi']

"We are very happy. Kami senang telah ditunjuk sebagai kontraktor reklamasi proyek-proyek di Indonesia. Ini proyek-proyek besar. Center Point of Indonesia dan Pluit City. Senang bisa bekerja sama dengan pengembang-pengembang besar," ujar Board Management Boskalis International Indonesia, Theodorus Baartmans.

Untuk proyek pulau artifisial milik APLN, Boskalis International menggandeng rekan sejenis yang juga asal Belanda yakni Van Oord.

Keduanya meraup nilai kontrak sebesar Rp 4,9 triliun untuk tugas merancang dan membangun pulau buatan Pluit City dengan target penyelesaian reklamasi pada 2018.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved