Bentor dan Ojek Online Segera Jadi Legal, Ini Dia Syaratnya
Tentunya jika ini terwujud, kata Pudji, Taxi dan Ojek motor online ini harus mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah,
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah pusat, berencana melegalkan taxi online, ojek online, serta Becak Motor (Bentor).
Hal tersebut terungkap langsung dari mulut, Kepala Direktur Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat RI, Irjen Purn Pudji Hartanto, Kamis (14/4/2016) saat berkunjung di kantor Tribun Timur, Jl Cendrawasih no 430 Makassar.
Tentunya jika ini terwujud, kata Pudji, taxi dan ojek motor online ini harus mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, yakni memiliki payung hukum.
Menurut Pudji, kendaraan penumpang berbasis online ini masih berstatus ilegal, karena belum memiliki payung hukum tetap, seperti ijin trayek, izin mengemudi bagi driver belum jelas, izin perusahaan serta izin lainnya.
Mantan Kapolda Sulselbar ini menjelaskan legal sebuah angkutan umum ditandai tanda nomor khusus.
Pudji pun mencontohkan, kendaraan angkutan kota identik dengan plat berwarna kuning, bukan berwarna hitam.
"Perlu diketahui, UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas mengatur tentang tanda nomor kendaraan umum, pengemudi memiliki SIM angkutan," kata Pudji,seraya sebut semua harus tunduk kepada UU.
Pria yang menjabat Kapolda Sulselbar selama enam bulan dua minggu ini yakin bahwa rencana yang ia lakukan bakal diapresiasi oleh seluruh elemen, baik dari masyarakat dan organisasi angkutan.
Pasalnya, jika angkutan berbasis online ini sudah memiliki payung hukum, merka bisa bersaing secara sehat dilapangan.
Selain itu, Pudji juga mengatakan, Polisi memiliki wewenang untuk menindak para Taxi dan Ojek online disaat seperti sekarang.
"Mereka bisa ditilang karena membawa kendaraan yang tidak sesuai dengan sim, tapi kami lihat dari sisi kemanusiaannya dan masyarakat juga nampak membutuhkan," katanya.
Semangat Pudji ia akui semakin membara, setelah Presiden RI Joko Widodo meminta kepada aparat untuk melakukan pembinaan kepada angkutan berbasis online.
Ia mengungkapkan pemerintah tetap mengadakan penindakan tapi dilakukan secara persuasif, dengan membimbing pemilik kendaraan untuk membuat payung hukum.
Khusus untuk Bentor, Pudji hanya berharap kepada pemilik untuk memasangkan Safety Belt, serta posisi duduk penumpang untuk tidak duduk di depan pengemudi.