Polres Soppeng Tahan Warga Abbanuangnge, Bawa Senjata Api Rakitan
Kini pelaku mendekam di sel tahanan markas Polres Soppeng.
Penulis: Awaluddin Marwan | Editor: Ilham Mangenre
awaluddin/tribunsoppeng.com
Sepeda motor Mappatawari (spakbor oranye) di markas Polres Soppeng, Rabu (13/4/2016)
TRIBUNSOPPENG.COM, LALABATA- Polres Soppeng menahan warga bernama Andi Mappatawari (44) asal Abbanuangnge, Kecamatan Marioriwawo, Soppeng, karena kedapatan membawa senjata api.
Mappatawari diringkus saat melintas di daerah Asanae, Desa Marioritengnga, Kecamatan Marioriwawo, Selasa (12/4/2016) malam.
Senjata api yang dia bawa adalah pistol rakitan.
"Pelaku ditangkap saat anggota Polres Soppeng melakukan operasi cipta kondisi di Asanae Desa Marioritengga," kata Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Ahmad Rosmah, kepada tribunsoppeng, Rabu (13/4/2016) siang.
Kini pelaku mendekam di sel tahanan markas Polres Soppeng.
"Pelaku ditahan dan dikenakan pasal 1 ayat 1 tentang darurat dengan ancaman 20 tahun penjara," kata Ahmad Rosmah. (*)