Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Pertimbangan Hakim Menganulir Status Tersangka La Nyalla

Hakim Ferdinandus juga menilai penetapan tersangka La Nyalla tidak sesuai prosedur.

Editor: Ardy Muchlis
TRIBUNNEWS.COM
La Nyalla Mattalitti 

TRIBUN-TIMUR.COM-- Sidang permohonan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi dana hibah Jatim, La Nyalla Mattalitti terhadap Kejati Jatim dikabulkan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ferdinandus SH, Selasa (12/4/2016).

Hakim Ferdinandus juga menilai penetapan tersangka La Nyalla tidak sesuai prosedur.

Putusan dibacakan di Ruang Cakra yang banyak dipenuhi pendukung La Nyalla.

Ferdinandus menolak eksepsi yang diajukan Kejaksaan Tinggi selaku termohon dan mengabulkan permohonan La Nyalla Mattalitti sebagai pemohon.

Dalam amar putusan, penetapan La Nyalla Matalitti sebagai tersangka dalam pembelian saham IPO Bank Jatim yang menggunakan dana hibah Kadin dinilai hakim tidak sah dan cacat hukum.

Hakim menganggap, bukti-bukti yang diajukan Kejati Jatim telah usang dan telah dipertanggungjawabkan oleh dua tersangka lain dalam kasus Kadin jilid I, yakni Diar Kusuma Putera dan Nelson Sembiring.

"Mengabulkan sebagian permohonan pemohon, menyatakan penetepan pemohon sebagai tersangka korupsi pembelian saham IPO Bank Jatim tidak sah dan cacat hukum, menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon tidak sah, membebankan biaya perkara kepada termohon," tandas Hakim Ferdinadus dalam amar putusannya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved