Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rahman Timbang Pjs Dirut RPH Makassar

"Dirut Umum RPH kita tunjuk sebagai Pjs Direktur Utama RPH," kata Baso.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/SALDY
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Makassar menetapkan Direktur Umum Rumah Potong Hewan (RPH) Makassar H Rahman Timbang sebagai pejabat sementara (Pjs) Direktur Utama RPH, menggantikan Sudirman yang dieksekusi Kejari Makassar kemarin. 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Makassar menetapkan Direktur Umum Rumah Potong Hewan (RPH) Makassar H Rahman Timbang sebagai pejabat sementara (Pjs) Direktur Utama RPH, menggantikan Sudirman yang dieksekusi Kejari Makassar kemarin.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BKD Makassar Baso Amiruddin, Kamis (6/4/2016) ke Tribun Timur.

"Dirut Umum RPH kita tunjuk sebagai Pjs Direktur Utama RPH," kata Baso.

Menurutnya, penetapan Dirut Umum sebagai Pjs, sesuai dengan struktur organisasi dari direksi Perusda yang ada di Makassar.

Di RPH ada tiga Direktur yakni mulai Direktur Utama, Direktur Umum, dan Direktur Operasional.

Terpisah, H Rahman Timbang saat dikonfirmasi mengatakan siap melaksanakan amanah yang diberikan.

"Tentunya pengelolaan administrasi dan pelayanan kepada peternak menjadi yang utama dalam sistem di RPH," katanya.

 Sekadar diketahui, Sudirman terjerat kasus penggelapan uang negara sebesar Rp 2,25 miliar.

Dimana dana tersebut dialokasikan untuk pinjaman usaha pengadaan sapi kepada sejumlah pelaku usaha ternak sapi.

Namun belakangan sapi-sapi tersebut rupanya tidak diadakan.

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan, Sudirman merugikan negara Rp 1,6 miliar.

Saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Majelis Hakim membebaskan Sudirman tahun 2014 silam.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Sudirman di hukum 4 tahun penjafa denda Rp 50 juta, dan subsider 3 bulan penjara.

Jaksa tidak terima putusan itu, sehingga ia ajukan kasasi.

Kini setelah putusan kasasi turun 2016, Sudirman pun di jatuhi hukuman 5 tahun penjara

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved