Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib Kepsek Pengedar Jawaban UN Tunggu Hasil Penyidikan Polisi

"Kalau dia PNS, itu hukumannya sangat berat apalagi ini dunia pendidikan," katanya.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
handover
Fatahuddin (58) Kepala Sekolah SMA Makassar Raya, 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Nasib kepala sekolah pengedar jawaban soal Ujian Nasional di Makassar ada pada hasil pemeriksaan Polisi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Makassar Aryati Puspasari, Kamis (6/4/2016).

"Sanksi kepada Kepala Sekolah setelah keluar hasil penyidikan dari Polisi, mengingat kasus ini sedang ditangani Polres," ujar Aryati.

Ia menyebutkan pihaknya sedang mendeteksi status dari Kepsek yang kedapatan menyebarkan soal UN kepada siswa.

Adapun yang dimaksud itu, apakah dia seorang PNS atau tidak.

Pasalnya kata Ariyati, sebagian Kepsek sekolah swasta juga berstatus PNS.

"Kalau dia PNS, itu hukumannya sangat berat apalagi ini dunia pendidikan," katanya.

Terkait dengan issu pengulangan UN, Aryati ogah berkomentar banyak.

Ia berdalih hasil pemeriksaan di polisi atas perilaku Kepsek ini belum selesai.

"Adapi hasilnya baru saya tindak lanjuti lagi. Takutnya nanti dibilang ulang tapi ujungnya tidak," ujar Aryati.

Sebelumnya dua kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) swasta Makassar diamankan oleh Personil Polrestabes Makassar.

Ia diduga merupakan pembuat dan mengedarkan kunci jawaban Ujian Nasional.

Polisi menangkap Fatahuddin (58), Kepala SMA Makassar Raya di Jl Cendrawasih, dan Mattawang (37), Kepala SMA Citra Mulia, Jl Batua Raya, Makassar.

Mereka ditangkap karena dituduh telah menyebarkan kunci jawaban kepada siswa yang mengikuti ujian Nasional.

Insiden penangkapan dua kepala sekolah ini membuat Dinas Pendidikan Sulsel berniat melakukan UN ulangan di kedua sekolah tersebut setelah polisi memastikan terjadi pelanggaran.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved