Ciduk Spesialis Curanmor, Polisi Bone Sita 10 Unit Motor Curian
Ketiga pelaku tersebut merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Gowa.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Mahyuddin
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - Kepolisian Resort (Polres) Bone menyiduk tiga spesialis pencurian motor (Curanmor) lintas kabupaten.
Ketiga pelaku tersebut merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Gowa.
Mereka ditangkap di tiga tempat berbeda, antara lain di Desa Patangkai Kecamatan Lappariaja, di Desa Binuang Kecamatan Libureng, dan Desa Seberang Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone, Sulsel.
Kapolres Bone, AKBP Yuliar Kus Nugroho enggan menyebut nama ketiga pelaku dengan alasan kasus ketiganya masih dalam pengembangan.
"Dari tangan pelaku berhasil diamankan 10 unit motor berbagai jenis dan merek, pelaku juga mengaku sudah menjual 20 unit motor," jelas AKBP Yuliar Kus Nugroho kepada wartawan di Mapolres Bone, Jl Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Bone, Sulsel, Kamis, (7/4/2016).
Ia menyebutkan, ketiga pelaku sering beraksi di wilayah Makassar, Gowa dan sekitarnya.
Pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(*)