Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tanpa Perlawanan, Terpidana Korupsi RPH Makassar Dijebloskan ke Lapas

Eksekusi dilaksanakan setelah Kejaksaan Negeri Makassar menerima putusan Mahkama Agung (MA)

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Terpidana korupsi Direktur Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Makassar Sudirman Lannurung, dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Makassar, Rabu (6/4/2016) sekitar pukul 11.00 wita siang. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Terpidana korupsi Direktur Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Makassar Sudirman Lannurung, dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Makassar, Rabu (6/4/2016) sekitar pukul 11.00 wita siang.

Eksekusi dilaksanakan setelah Kejaksaan Negeri Makassar menerima putusan Mahkama Agung (MA) sejak Selasa (5/4/2016) kemarin yang menyatakan terpidana Sudirman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam putusanya, Mahkama Agung mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Makassar, dan membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Dalam putusanya terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Sri Suryanti Malotu kepada wartawan.

Sri mengatakan, dalam putusan MA yang dikeluarjan sejak 2 Maret 2015, terpidana Sudirman divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.

Terpidana juga diwajibkan membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp 335 juta. Bilamana uang pengganti tidak mampu dibayar maka akan diganti dengan kurungan satu tahun penjara.

Menurut Sri, Sudirman dieksekusi di rumahnya di Jl Sukaria , Makassar, Rabu (6/4/2016) sekitar pukul 11.00 wita. Eksekusi digelar tanpa ada perlawanan.

"Dia langsung dibawa ke Lapas," jelasnya.

Sekadar diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, sebelumnya memvonis bebas Sudirman Lanurung. Sebab Hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti perdata bukan pidana (Onsla), Jumat 9 Januari 2015 lalu.

Dalam Persidangan Ketua Majelis Hakim, Sunarso menilai prosedur pinjam meminjam dianggap telah sesuai dan memiliki dasar hukum dan tidak ditemukan adanya konspirasi.

Berdasarkan fakta persidangan yang terungkap, tahun 2006, tahun 2009 dan 2010 RPH telah mendapatkan dana penyertan modal daerah sebesar Rp 2,25 Miliar.

Dana tersebut oleh Terdakwa Sudirman disalurkan ke para pengusaha hewan ternak diantaranya Rp.750 juta.

Sedangkan untuk terdakwa Alimuddin dan Suwardi Dg Tika sebesar Rp 550 juta yang tidak bisa dikembalikan. Suwardi Dg Tika, hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Gugatan perdata dimenangkan RPH Makassar hingga berkekuatan hukum tetap dan menjadi kewajiban Alimuddin dan Suwardy untuk membayar pinjaman berupa aset yang dijaminkan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved