Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel Sosialisasikan Pelaporan WNA
Rapat ini dihadiri perwakilan perusahaan penguna tenaga kerja asing
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Suryana Anas
Laporan Warttawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan, menggelar rapat koordinasi terkait pelaporan warga asing, Rabu (6/4/2016) di Kanwil Kemenkumham, Jln Sultan Alauddin, Makassar, Sulawesi Selatan.
Rapat ini dihadiri perwakilan perusahaan penguna tenaga kerja asing dan hotel-hotel serta penginapan di Kota Makassar.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Ramli H.S mengatakan, kegiatan ini sebagai bentuk sosialisasi kepada para perusahaan maupun hotel agar melaporkan setiap warga negara asing (WNA) yang bekerja atau menginap di hotel mereka.
"Ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan yang melibatkan warga asing, oleh karena itu stiap perusahaan harus melaporkan setiap ada wna yang datang atau bekerja di tempatnya," kata Ramli.
Ramli melanjutkan, pelaporan warga asing kini dapat dilakukan secara langsung melalui aplikasi pengawasan warga asing, bulan lagi secara manual.
"Ini hal yang baru dalam mekanisme pelaporan, kita memberi kemudahan kepada perusaahaan untuk menyampaikan informasi terhadap keberadaan pekerja asing dengan menggunakan sistem, bukan lagi manual," jelas dia.
Ia menjwlaskan, selama ini pelaporan manual membutuhkan waktu yang cukup lama karena harus direkapitulasi terlebih dahulu sebelum disampaikan ke imigrasi.
Ramli berharap masyarakat dapat berpartisipasi terhadap pengawasan orang asing di Indonesia, khususnya Makassar.
"Tidak semua orang asing datang ke sini dan bermanfaat, kita harus selektif terhadap mereka, hanya orang asing bermanfaat yang kita terima, jadi masyarakat harus berpartisipasi jika mengetahui adanya wna ilegal," tutup dia. (*)