Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Danny Pomanto Siap Copot Direktur RPH Makassar

"Secara aturan jika status hukumnya terpidana, secara otomatis diberhentikan dari jabatanya," kata Dany.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SALDY
Wali kota Makassar Danny Pomanto 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Wali Kota Makassar, Muh Ramdan Pomanto menegaskan akan mencopot Direktur Rumah Potong Hewan (RPH) Makassar, Sudirman atas status yang disandangnya sebagai terpidana.

Dani mengatakan, Pemerintah Kota Makassar tidak akan memberikan toleransi kepada jajaranya yang tersangkut masalah hukum , apalagi secara sah dinyatakan terbukti bersalah .

"Secara aturan jika status hukumnya terpidana, secara otomatis diberhentikan dari jabatanya," kata Dany.

Dia mengaku saat ini tengah berusaha mencari penggantinya.

Sudirman tersangkut masalah berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel No LHAI-516/PW21/5/2012, tanggal 31 Juli 2012 merugikan negara sebesar Rp 1,3 miliar.

Diketahui, pada tahun 2006 lalu , Pemkot Makassar sebesar Rp 750 juta kepada RPH Makassar untuk dana perbaikan kandang dan pengembangan usaha.

Kemudian di tahun 2009 dan 2010 RPH kembali menerima dana masing-masing sebesar Rp 750 juta untuk pengembangan usaha.

Dana tersebut lalu diserahkan ke tujuh rekanan RPH untuk melaksanakan pekerjaan tersebut yakni, Alimudin, ia menerima uang sebesar Rp750 juta.

Tika telah terima uang Rp 568 juta, Arifuddin Rp 11 juta, Sofyan Rp102 juta, Rizal Rp50 juta. Ahmad terima uang Rp200 juta, dan Syahrir terima uang Rp 259 juta,

Namun berdasarkan pemeriksaan tim penyidik, proses pencairan dan pertanggungjawaban bantuan anggaran tersebut tidak sesuai dengan SK Walikota Makassar No 117 tahun 2006, tentang tata kerja PD RPH Makassar.

Selain itu, Sudirman atas perintah Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin mengeluarkan surat perintah pencairan dana untuk pembelian sapi qurban yang dicairkan bendahara RPH, Murnah, secara bertahap pada tahun 2008 hingga 2011 sebesar Rp 335 juta.

Sapi tersebut kemudian didistribusikan kepada 14 kecamatan DPC Partai Golkar Makassar. Hanya saja dana ini telah dikembalikan Sudirman senilai Rp 334.766.156. Kasus ini sendiri mencuat berdasarkan laporan polisi No LPC/15/II/2012/Polda Sulsel/Dit Reskrimsus, tanggal 29 Februari 2012. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved