Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Soroti Eks PNPM, Kompi dan Arkom Makassar Surati Presiden

c.q. Kementerian Desa & PDT

Penulis: Jumadi Mappanganro | Editor: Jumadi Mappanganro
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Presiden Joko Widodo 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Komunitas Muda Pergerakan lndonesia (Kompi) Sulawesi Selatan dan Arsitek Komunitas (Arkom) Makassar menilai ada kecenderungan kebijakan dekonsentrasi disalahgunakan dalam pemberdayaan desa oleh oknum pemerintah daerah bersama eks-PNPM.

Kedua komunitas ini menilai ada kesan klaim profesional, paling tahu, dan tidak perlu diseleksi lagi dalam diipublikasi secara sepihak oleh eks-PNPM dalam seleksi pendampingan desa.

Merespon hal itu, Wahyudin Hasan dari Kompo Sulawesi Selatan dan Aman Wijaya dari Arkom Makassar mengirimkan surat ke Presiden RI cq Kementerian Desa & PDT.

Berikut ini isi suratnya yang dikirimkan pula ke redaksi tribun-timur.com, Selasa (5/4/2016).

Kepada Yang Terhormat,
Bapak Presiden RI
c.q. Kementerian Desa & PDT
Perihal: Pernyataan Sikap atas Pro-Kontra Eks-PNPM

Assalamu ‘Alaikum Warahmatullahi Wabarakatu.

Salam Sejahtera bagi Bapak Presiden beserta para menteri, semoga senantiasa dalam kemuliaan, dan senantiasa dilimpahkan rahmat dan hidayah dari-NYA dalam menjalankan roda kepemimpinan Republik Indonesia yang tercinta.

Kami sampaikan bahwa disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tentunya menjadi sebuah tanda yang teramat jelas bahwa pemerintahan bapak sungguh berpihak kepada masyarakat pedesaan dan kaum marjinal perkotaan.

Otonomi daerah merupakan peluang bagi pemerintahan daerah untuk mengembangkan potensi sumber daya alamnya. Pada saat yang sama keleluasaan bagi masyarakat desa untuk mengatur pemerintahannya tentu lah menjadi hal yang penting guna mengembangkan potensi desa secara tepat guna dan berkelanjutan.

Namun, kewenangan pemda dan masyarakat desa tidak selalu sejalan dalam mewujudkan
kesejahteraan rakyat.

Sampai saat ini desa masih dianggap sebagai sebuah lembaga yang tidak tahu apa-apa, dianggap sebagai anak baru kemarin yang dalam menjalankan tupoksinya mesti diatur dengan sangat baik, terukur dan tentunya prosedural.

Berbagai upaya perseorangan, kelompok, maupun komunitas yang mengatasnamakan diri sebagai
orang-orang profesional penggerak desa muncul bak penjual terompet menjelang tahun baru.

Mereka ribut tentang siapakah yang mesti menjadi orangtua asuh bagi desa yang selama ini tertinggal, bodoh, dan jauh dari hingar-bingar modernitas. Bukan lagi mempertanyakan kompetensi pemberdayaan yang dibutuhkan desa sesuai amanat UU Desa dan arahan di dalam Peraturan Menteri No. 3/2015 tentang Pendampingan Desa.

Contoh paling aktual belakangan ini adalah pro-kontra pendampingan masyarakat versi PNPM di
pedesaan dan proyek P2KP di perkotaan.

Pengalaman menunjukkan, para pegiat PNPM menyisakan banyak persoalan. Di antaranya keterlibatan sejumlah oknum pendamping dan konsultan program desa dalam pelaksanaan proyek infrastruktur.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved