FIK Minta KPK Awasi Ranperda KSP Reklamasi CPI di Makassar, 'Lihat Kasus Sanusi'
Proyek yang digarap Ciputra Surya Tbk bekerja sama PT Yasmin Bumi Asri, reklamasi pantai seluas 157 hektar.
Hari itu, Danny bilang Yes "Artinya kalau dulu saya ngomong itu salah karena persyaratannya belum terpenuhi kalau saya ngomong sekarang baik karena persyaratannya sudah terpenuhi artinya dulu saya ngomong salah dan sekarang saya ngomong sudah benar artinya tidak ada kata saya yang bohong dari dulu," kata Danny kepada tribun-timur.com, Jumat (5/9/2014) siang.
Di hari yang sama, kemarin, tiga dari empat pejabat otoritatif soal izin dan pemerintah di Pemkot Makassar ketika itu, justru mengatakan; No.
Tiga pejabat eselon yang berkata tidak itu, adalah Kadis Tata Ruang Irwan R Adnan.
"Belum pernah ada izinnya itu CPI."
Kabag Pemerintahan Pemkot (Sri Sulsilawati) juga bilang tidak.
"Setahuku belum, tapi tanya kabag pertanahan." Penegasan CPI tidak berizin juga, dikemukakan Kabag Pertanahan Makassar (Mario Said).
"Belum ada izin dan proses rekomendasi reklamasi CPI,"
Sedangkan yang masih ragu adalah Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Makassar, M Jamain.
"Saya tidak tahu," katanya.
Tribun kemudian menanyakan alasan izin dan rincian izin yang dimaksud Danny namun Danny enggan merinci.
"Izin seperti dokumen perizinan atau rekomendasi pemanfaatan ruang, rekomendasi Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kota Makassar, izin lokasi reklamasi."
Selanjutnya, izin pelaksanaan reklamasi, analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal, perjanjian kerja sama dengan Pemkot Makassar, dan rekomendasi Menteri Perhubungan.
"Sekarang semua persyaratan sudah dipenuhi, jangan selalu membenturkan saya dengan orang lain, semoga Allah memberikan ganjaran kepada Anda sesuai apa yang ada dalam hatimu dan pikiranmu, Insya Allah," tulis Danny.
"Kalau Anda bermaksud jahat dan ada konspirasi Insya Allah, Allah akan memperlihatkan kekuasaan dan kebesarannya," tegasnya.
Kabag Pertanahan Makassar Mario Said menyampaikan selama bagian pertanahan "pisah" dari bagian tata Pemerintahan, tidak pernah ada proses izin dan rekomendasi reklamasi CPI.
"Iye belum ada izinnya itu CPI. Saya selama ini belum pernah ada proses rekomendasinya, kan izin itu harus melalui rekomendasi wali kota, baru disposisi setelah izin 123, banyak dinas harus dilalui,"katanya.
Kordinator Kopel Indonesia Syamsuddin Alimsyah tidak heran jika Danny Pomanto berang ditanya soal CPI.
"Danny dulu yang gambar itu CPI," kata Syamsuddin kepada tribun, Jumat (5/9/2014).
Syamsuddin mengingatkan agar Pemkot Makassar berhati-hati soal CPI karena bermasalah. Ia bahkan menantang Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo bicara dugaan korupsi APBD Sulsel Rp 164,1 miliar untuk CPI.
"Semakin banyak komentar semakin terbuka masalahnya. Data Kopel itu kuat. Itu sudah melalui tahapan penelitian yang panjang. Bagaimana gubernur mempertanggungjawabkan anggaran CPI?. Dulunya (CPI) untuk istana negara dan sudah ratusan miliar uang APBD habis ke sana. malah sampai harus ngutang Rp 23 miliar. Sekarang malah dia (SYL) ubah menjadi istana rakyat. Penyusunan anggaran itu tidak bisa dilakukan tiba masa tiba akal. Dia harus terencana dan melalui kajian yang komprehensif. Dan terpenting harus melalui persetujuan DPRD," jelas Syamsuddin.
CPI adalah kawasan megaproyek multifungsi yang digagas Gubernur Sulsel
Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada tahun pertama periode perdana pemerintahannya di Sulsel, 2009.
Syahrul berencana di kawasan seluas 157 hektar itu akan dibangun pusat bisnis, hotel, perkantoran, hiburan modern, dan lapangan golf, busway, monorel, helipad, dan seterusnya.
Proyek yang tidak masuk RPJMD Syahrul-Agus ini punya dua nama setelah sekali ganti nama. Awalnya, dinamakan Equilibrium Center Park (ECP).
Belakangan, berubah nama jadi Center Point of Indonesia (CPI) atau Central of Indonesia (COI).(tribun-timur.com/ilo)