FIK Minta KPK Awasi Ranperda KSP Reklamasi CPI di Makassar, 'Lihat Kasus Sanusi'
Proyek yang digarap Ciputra Surya Tbk bekerja sama PT Yasmin Bumi Asri, reklamasi pantai seluas 157 hektar.
Jumat (29/8/2014), rapat Komisi D bidang pembangunan DPRD Sulsel juga memprotes soal tidak dilibatkannya legislator provinsi dalam proses perjanjian kerja sama ini.
Rapat pekan lalu itu, dihadiri Kepala Dinas Pengembangan Sumber Daya Air Sulsel Yamin Yakob, Kepala Dinas Tata Ruang Sulsel Andi Bakti Haruni, dan penanggung jawab proyek CPI Soeprapto Budisantoso.
Secara terpisah, kemarin, Wali Kota Makassar Danny Pomanto, juga mengungkapkan bahwa proyek CPI sudah memiliki izin.
Hanya saja, pernyataan Danny ini dibantah tiga pejabat eselonnya;
Kadis Tata Ruang Pemkot Makassar (Irwan R Adnan), Kabag Pemerintahan (Sri Sulsilawati), dan Kabag Pertanahan Makassar (Mario Said), mengonfirmasi proyek yang sudah menghabiskan anggaran APBD provinsi senilai Rp 164 miliar, itu belum memperoleh izin dan proses rekomendasi reklamasi CPI.
Temuan Kopel
Sebelum protes legislator bergulir, Komite Pemantau Legislatiff (Kopel) Indonesia, sudah melansir temuannya terkait dengan kejanggalan dalam proyek CPI.
Kopel menilai ada dua kejanggalan di dalam kerja sama itu. Pertama proses penganggaran dan pemenang tender.
Dari sisi penganggaran, temuan Kopel, CPI telah menghabiskan APBD senilai Rp 164 miliar, termasuk anggaran dari pinjaman Pusat Investasi Pemerintah senilai Rp 23 miliar.
Gubernur pernah menyampaikan jika CPI akan menggunakan anggaran dari APBN (dari Jakarta), bukan APBD. Namun, kenyataannya, proyek ini justru memakai anggaran provinsi.
Dari sisi pemenang tender, ada 11 perusahaan pemenang. Perusahaan itu menjalankan proyek penimbunan sertapembangunan jalan dan jembatan.
Kesebelas perusahaan itu, yakni PT Tiga Bintang Griyasarana, CV Intan Jaya Konstruksi, PT Elang Perkasa Indosakti, PT Haka Utama, PT Karya Mandiri Surya Sejahtera, CV Citra Lestari Mandiri, CV PutriTunggal, PT Cipta Bening Dewata, PT Karya Mandiri Surya Sejahtera, PT Tiga Bintang Griyasarana, dan PT Elang Perkasa Indosakti. PT Karya Mandiri, PT Tiga Bintang , dan PT Elang Perkasa, dua kali menang tender.
Ketika Danny Nyatakan CPI Benar
Kala kampanye Pilwali Makassar, Senin (9/9/2013), Danny Pomanto mengungkapkan CPI pelanggaran, menimbun laut, dan salah besar.
Namun, setelah 118 hari menjabat, Wali Kota ke-11 Makassar ini menyebut megaproyek di bibir pantai barat Makassar ini, sudah mengantongi izin dan bukan pelanggaran.