Disperindag Makassar Tutup Karaoke Keluarga di Jl Latimojong karena Tak Punya Izin Usaha
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Makassar Iman Hud yang menduga ada oknum Disperindag Makassar mengeluarkan izin palsu
Penulis: Aqsa Riyandi Pananrang | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Aqsa Riandy Pananrang
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Makassar menutup karaoke keluarga Sky, Jl Gunung Latimojong, Makassar, Minggu (03/04/2016) dinihari.
"Karaoke ini tidak punya izin dan kami dari disperindag bersama tim sudah menindak tegas yaitu dengan melakukan penutupan," kata Kepala Bidang Perdagangan (Kabid) Disperindag Makassar, Fadli, kepada Tribun, melalui pesan singkat siang ini.
Penutupan ini sekaligus membalas tudingan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Makassar Iman Hud yang menduga ada oknum Disperindag Makassar mengeluarkan izin palsu terhadap izin operasi tempat karaoke Sky.
"Jadi tidak benar itu ada oknum atau izin palsu. Dalam hal ini memang karaoke Sky memang belum ada izin satupun dia miliki. Jadi tidak benar itu kalau ada statement disperindag keluarkan izin palsu," kata Fadli.
Selama ini, kata Fadli, wewenang disperindag hanya sebatas memberikan rekomendasi. Sedangkan, izin gangguan (HO), Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), maupun tanda daftar perusahaan (TDP), diterbitkan Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Makassar setelah semuanya memenuhi syarat dan ketentuan.
"Jadi wewenang kami sebatas rekomendasi saja bukan terbitkan izin. Jadi memang tidak benar apa yang disampaikan itu. Tentu kita semua harus berbicara sesuai bukti," ujarnya.(*)