Delapan Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Warga Takkalasi Barru
Penetapan tersangka ini diungkapkan, Kepala Bidang Humas Polda Sulselbara, Kombes Pol Frans Barung Mangera
Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, BARRU-Kepolisian Resort (Polres) Barru menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pemukulan dan penculikan Warga Kelurahan Takkalasi, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru, Nurdin alias Candra.
Kedelapan tersangka yang ditetapkan tersebut, Andi Mustapa alias Bau Cibu, Lurah Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Farid, staf PDAM Kabupaten Barru, Arifuddin Honorer Dinas Perhubungan kabupaten Barru, lalu lima Warga Barru yakni Rusdi, Jamaluddin, Andi Jaya, H Sahlan dan Arysad.
Penetapan tersangka ini diungkapkan, Kepala Bidang Humas Polda Sulselbara, Kombes Pol Frans Barung Mangera setelah sejumlah jajaran Polres Barru enggan mengungkapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan penculikan ini.
"Mereka ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif selama 1 x 24 jam usai dilaporkan di kepolisian oleh korban pada Kamis 31 Maret," terangnya, Jumat (1/4/2016).
Frans mengatakan tersangka terjerat, Penyid pasal 170 KUHPidama ancaman penjara diatas 5 tahun penjata. "Kami sudah kantongi peran masing-masing para tersangka, dan penyidik masih menunggu hasil Visum dari korban,"jelasnya.
Ia menambahkan, jika misalnya melukai luka berat maka akan ditambah dengan Pasal 351 KHUP terkait penganiayaan sesuai perbuatan masing-masing tersangka ini.
Insiden penculikan sekaligus pemukulan tersebut diduga dipicu adanya tensi antara dua kubu eks tim sukses di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barru pada 2015 lalu. Korban diduga pemilik akun facebook Jin Tian yang menghujat, Bupati Barru, Andi Idris Syukur di media sosial sehingga memicu kemarahan sejumlah oknum dari eks tim sukses Andi Idris Syukur.
Berdasarkan pengakuan korban,dirinya dijemput paksa delapan orang menggunakan dua mobil dan dibawa menuju Desa Pancana, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru kemudian dianiaya dibawah kolom rumah Andi Idris Syukur.
Akibat dugaan penganiayaan dan penculikan ini, korban menderita luka bengkak dibagian kepala dan sebagian badannya karena sempat dianiaya sebanyak delapan orang yang menjemput paksanya.
Mantan Juru Bicara, Andi Idris Syukur, Arif Saleh mengungkapkan, jika dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi tersebut bukan lagi antara tim relawan maupun tim sukses melainkan ulah oknum.
"Kita sayangkan jika insiden seperti ini terjadi tetapi sudah tidak ada yang namanya tim sukses ataupu tim relawan. Intinya kejadian ini hanya dilakukan oleh oknum,"jelasnya.(*)