Public Services
Bagaimana Cara Urus e-KTP Hilang?
Perlu kami sampaikan di Kecamatan hanya pengimputan data, mengenai pencetakan KTP tetap dilaksanakan di Discapil
Penulis: Munawwarah Ahmad | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur Munawwarah Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Kepada Yth Ka.Camat Rappocini. Saya pengen nanya pak, gimana caranya urus KTP-Elektronik yang hilang, apa-apa saja persyaratannya dan berapa biayanya. Thanks Tribun Timur.
+6285398774xxx
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaannya, adapun persyaratan pengurusan/penggantian KTP di kecamatan dengan melampirkan surat pengantar dari kelurahan dengan kelengkapan Kartu Keluarga (KK). Perlu kami sampaikan di Kecamatan hanya pengimputan data, mengenai pencetakan KTP tetap dilaksanakan di Discapil, semua pengurusan terkait KTP/KK gratis.
Maharuddin
Sekertaris Camat Rappocini
Rekomendasi untuk Anda