Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Public Services

Bagaimana Cara Urus e-KTP Hilang?

Perlu kami sampaikan di Kecamatan hanya pengimputan data, mengenai pencetakan KTP tetap dilaksanakan di Discapil

Penulis: Munawwarah Ahmad | Editor: Anita Kusuma Wardana

Laporan Wartawan Tribun Timur Munawwarah Ahmad

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Kepada Yth Ka.Camat Rappocini. Saya pengen nanya pak, gimana caranya urus KTP-Elektronik yang hilang, apa-apa saja persyaratannya dan berapa biayanya. Thanks Tribun Timur.

+6285398774xxx

Jawaban:

Terima kasih atas pertanyaannya, adapun persyaratan pengurusan/penggantian KTP di kecamatan dengan melampirkan surat pengantar dari kelurahan dengan kelengkapan Kartu Keluarga (KK). Perlu kami sampaikan di Kecamatan hanya pengimputan data, mengenai pencetakan KTP tetap dilaksanakan di Discapil, semua pengurusan terkait KTP/KK gratis.

Maharuddin
Sekertaris Camat Rappocini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved