VIDEO ON DEMAND
VIDEO: Polres Sidrap Tangkap 3 Pengedar Narkoba, Hasil Operasi Bersinar
Ketiganya Amir alias Samir bin Lanci (33), Ruslan alias Sellang (27) dan Jufri bin Labede (37).
Penulis: St. Fathin Hamidah | Editor: Ilham Mangenre
TRIBUNSIDRAP.COM, RAPPANG- Tiga pengedar narkoba jenis sabu ditangkap dalam Operasi Bersinar Sat Narkoba Polres Sidrap, kemarin.
Ketiganya Amir alias Samir bin Lanci (33), Ruslan alias Sellang (27) dan Jufri bin Labede (37).
Ketiganya diketahui sebagai karyawan toko di Rappang, Sidrap.
Polisi menyita dua bal sabu-sabu seberat 100 gram lebih, senilai Rp 10 juta.
Awalnya, polisi menangkap Amir dan Jufri.
Dari keterangan keduanya, polisi kemudian menyiduk Ruslan alias Sellang warga Desa Rijang Panua, Kecamatan Kulo, Sidrap.
"Kasus ini masih kita kembangkan dan mencari pemilik aslinya yang buron saat ketiga rekannya ditangkap ini," kata Kapolres Sidrap AKBP Anggi Naufal Siregar kepada wartawan, Rabu (30/3/2016).
Anggi menduga, barang bukti ketiga pelaku merupakan barang dari Malaysia.
"Tapi ini masih kita kembangkan karena tidak ada kaitan kasus narkoba jaringan Malasyia yang diungkap sebelumnya," tutur Anggi.(*)