Diduga Mark Up, Kasus Proyek Ipal Lakkang Diserahkan ke Pidsus
Pada proyek Instalasis Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Pulau Lakkang senilai Rp 1 Miliar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR--Penyelidik Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar secara resmi telah menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi proyek Instalasis Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Pulau Lakkang senilai Rp1 Miliar pada 2013-2014 ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus).
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Dedy Suwardi kepada Tribun, Rabu (30/3/2016) saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya."
Hari ini berkas kasus tersebut telah diserahkan secara resmi ke bidang pidana khusus,"kata Dedi.
Menurut Dedy, penanganan kasus tersebut diserahkan ke bagian pidana khusus setelah pihaknya meyakini adanya perbuatan melawan hukum. Pada proyek Instalasis Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Pulau Lakkang senilai Rp 1 Miliar.
"Kami menduga kuat terjadi mark-up, sehingga menyerahkan Ke Pidsus untuk mencari dan menelusri atas indikasi itu,"jelasnya.
Proyek sanitasi di Lakkang dibangun atas bantuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dengan anggaran berkisar Rp1 miliar. Terdapat 3 unit IPAL yang dibangun dengan nominal anggaran masing-masing Rp350 juta.
Proyek tersebut, diduga tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan. Indikasinya, IPAL belum bisa digunakan sesuai fungsi untuk pengolahan limbah rumah tangga.
Program sanitasi berbasis masyarakat ini bertujuan untuk menyediakan prasarana air limbah bagi masyarakat di daerah kumuh padat perkotaan.
Tiga unit IPAL sedianya diperuntukkan untuk ratusan unit rumah. Namun, tidak semua rumah di daerah kepulauan yang menerima fasilitas tersebut.(*)