Kejati Sulselbar Telusuri Proyek Pembangunan Gardu Induk Listrik PLN
diduga menggunakan anggaran bernilai milyaran rupiah tahun 2011- 2013
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tingggi Sulawesi Selatan dan Barat mulai menelusuri proyek pembangunan garduk induk pembangkit dan jaringan PT PLN (Persero) di unit induk Pembangunan (IUP) 13 di Sulawesi Selatan.
Pada proyek yang menggunakan anggaran bernilai milyaran rupiah tahun 2011- 2013 tersebut diduga ada penyimpangan atau perbuatan melawan hukum yang mengarah ke tindak pidana korupsi.
"Benar, tim Jaksa menelurusi proyek pembangunan Gardu PLN ini untuk memastikan adanya perbuatan melawan hukum atau tidak,"kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Salahuddin.
Dalam proyek tersebut Kejaksaan sampai saat ini belum menemukan adanya indikasi serta dugaan penyimpangan anggaran proyek pembangunan gardu induk tersebut.
Salahuddin menyampaikan belum memastikan siapa siapa yang bakal dipanggil untuk dimintai keterangan dalam proyek yang diduga ada indikasi perbuatan melawan hukum.
Informasi yang diperoleh Tribun, proyek pembangunan gardu induk PLN tersebut dibangun tersebar di 8 titik, wilayah Sulawesi Selatan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/salahuddin_20160301_192642.jpg)