Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ketua YLPS2 Minta Penahanan Kadir Sijaya Ditangguhkan

Wartawan senior Sulsel tersebut menilai, kasus yang menimpa Kadir Sijaya ini berkaitan dengan obrolan di media sosial beberapa waktu lalu.

Penulis: Hasrul | Editor: Anita Kusuma Wardana
zoom-inlihat foto Ketua YLPS2 Minta Penahanan Kadir Sijaya Ditangguhkan
dok tribun/facebook
S Kadir Sijaya, anggota PWI Sulsel

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasrul

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Ketua Yayasan Lembaga Pers Sulawesi Selatan (YLPS2), M Dahlan Abubakar mengharapkan Kapoltabes Makassar menangguhkan penahanan wartawan anggota PWI Sulsel, Kadir Sijaya, dalam kaitan dengan laporan mantan Ketua PWI Sulsel, Zulkifli Gani Ottoh.

"Sebagai lembaga yang menghimpun teman-teman wartawan, berharap Kapoltabes menangguhkan penahanan yang bersangkutan dan menawarkan jalan keluar yang menyejukkan bagi kedua pihak untuk menyelesaikan masalah ini" kata Dahlan Abubakar kepada Koran Sindo, Jumat (25/2/2016).

Wartawan senior Sulsel tersebut menilai, kasus yang menimpa Kadir Sijaya ini berkaitan dengan obrolan di media sosial beberapa waktu lalu.

"Sebenarnya tidak perlu berlarut-larut, karena sebelum muncul kasus penahanan ini, masalahnya sudah dilupakan publik" kata, Pemimpin Redaksi Majalah Profiles.

Dahlan, sangat mengharapkan pihak kepolisian mengarahkan penyelesaian kasus ini secara keorganisasian untuk mencegah ter-blow up masalah ini di media secara tidak terkendali.

"Apalagi masalah ini terjadi antarpribadi di internal wartawan anggota PWI sendiri, jelas akan sangat kita sayangkan jika berlarut-larut,"ujar mantan wartawan Harian Pedoman Rakyat ini.

Berdasarkan surat Polrestabes Makassar nomor SP.Kap/86/III/2016 Reskrim tertanggal 23 Maret 2016 dilakukan penangkapan terhadap wartawan Kadir Sijaya (Anggota Biasa PWI Sulawesi Selatan No.23.00.11226.03, karena diduga melanggar Pasal 45 (ayat 1) jo pasal 27 (ayat 3) UU RI No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITTE).(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved