Oknum Pejabat Dispora Sulsel Masih Jalani Pemeriksaan di Polres Maros
Saat ini tersangka, sementara menjalani pemeriksaan di ruangan Sat Narkoba Polres Maros.
Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Satuan Narkoba Polres Maros membekuk oknum pejabat dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulsel Andi Amin Akhiruddin (37), Senin kemarin saat berada di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
Warga Jl Nipa-Nipa Blok 3, nomor 143, 004/003, Kecamatan Manggala, Makassar ini dibekuk lantaran kedapatan membawa sebuah pirex atau alat isap sabu.
KBO Satuan Narkoba Polres Maros, Ipda Muhammad Arsyad mengatakan, Selasa (22/3/2016), tersangka tersebut rencananya terbang ke Lombok dengan menggunakan pesawat Garuda nomor Penerbangan GA-7820 Makassar - Lombok.
"Pelaku ini ingin ke Lombok bersama tiga rekannya untuk mengikuti Bimtek PNS Kepegawaian Pelaporan. Namun didapati membawa pireks. Makanya ditahan," ujarnya.
Saat ini tersangka, sementara menjalani pemeriksaan di ruangan Sat Narkoba Polres Maros.
Arsyad menjelaskan, tersangka dibekuk saat berada di area Screening Check Point (SCP) ruang keberangkatan Bandara Sultan Hasanuddin.
"Alat Walk Trought Metal Detector (WTMD), berbunyi saat tersangka ini melintas. Security Bandara langsung menggunakan Hand Held Metal Detector untuk mencari penyebab bunyinya alat tersebut," ujarnya.
Setelah ditelusuri, alat pendeteksi tersebut berbunyi lantaran adanya pireks yang disimpan didalam saku jaket pelaku.
Di dalam pireks tersebut, masih ada sisa atau bekas butiran sabu. Sekuriti kemudian berkoordinasi dengan Polsek Bandara untuk mengamankan pelaku.
"Setelah diamankan di Bandara, pelaku dilimpahkan kepada kami untuk proses lanjutannya. Tersangka dan barang buktinya diamankan di Polres," ujarnya.
Selanjutnya, polisi juga sudah mengambil urine pelaku dan pireksnya kemudian dibawa ke tim Labfor Polda Sulsel untuk memastikan kandungan narkobanya.
Berdasarkan introgasi penyidik, tersangka mengaku mengisap sabu di rumah seorang rekannya yang berinisial GL sebelum ke Bandara.
Saat ini Sat Narkoba Polres Maros sementara melakukan pengejaran terhadap GL.
Pelaku dijerat pasal 127 jo pasal 54 Undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana empat tahun penjara.(*)