LBH Salewangang: TP4D Kejaksaan Terbentuk Karena Benturan Kepentingan
TP4D memiliki fungsi untuk mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan pemerintahan dan pembangunan.
Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Salewangang Maros menilai terbentuknya Tim Pengawal, Pengawasan, Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Maros, ditunggangi kepentingan lain.
Tim tersebut terbentuk atas dasar Intruksi Presiden nomor 7 tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2015 dan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP- 152/A/JA/10/2015 tanggal 1 Oktober 2015, tentang pembentukan TP4D Kejaksaan RI.
Direktur LBH Salewangan Maros, A Fadhli Abi Rafdi mengatakan, TP4D memiliki fungsi untuk mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan pemerintahan dan pembangunan.
"Hal itu melalui upaya-upaya penegakan prepentif dan persuasive. Tim ini di bentuk karena adanya fenomena penyerapan anggaran yang kurang maksimal," ujarnya, Selasa (22/3/2016).
Menurutnya, program tersebut sangat baik, dalam membangun visi pencegahan pemberantasan korupsi jika tepat sasaran.
"Tetapi kami menilai, ada motivasi lain dari program ini dan terjadi benturan kepentingan dalam hal pengawasan terhadap pejabat pimpinan daerah," katanya.
Disisi lain, perlunya pengawasan dan evaluasi mendalam di internal Kejaksaan terhadap tim yang dibentuk. Tim itu harus melalui uji kompetensi dan track rekor.
Moralitas para penegak hukum juga harus di cermati dan visi pemberantasan korupsi. Sehingga para pejabat daerah terkesan tidak leluasa dalam penyelewengan anggaran.
"Hal ini juga butuh partisipasi publik sebagai kontrol sosial. Publik harus melihat jeli, sejauh mana efektifitas dalam program TP4D yang di canangkan oleh pemerintah ini, dalam melakukan proses pengawalan pembangunan daerah," katanya.
Di konfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejari Maros Hary Surahman mengatakan, penilaian LBH Salewangang adalah bentuk partisipasi publik sebagai kontrol sosial.
Dia berharap, program yang dilaksanakan Kejaksaan dinilai baik untuk masyarakat maka seharusnya didukung. Tapi jika program kebijakan dinilai tidak tepat maka Kejaksaan akan menerima kritikan dan menerima solusi.
"Program TP4D merupakan program nasional dari Kejaksaan Agung RI untuk mengatasi perlambatan ekonomi dan mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara," ujarnya.
TP4D ini bertujuan, menghilangkan keraguan aparatur negara dalam mengambil keputusan, terwujudnya perbaikan birokrasi bagi percepatan program-program strategis pembangunan nasional untuk kepentingan masyarakat.
Selain itu, juga bertujuan, terserapnya anggaran secara optimal, menciptakan iklim investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional, terlaksananya penegakan hukum yang efektif dengan mengutamakan pencegahan.
"Kalaupun ada penilaian terhadap program TP4D ditunggangi kepentingan, kami memastikan bahwa kepentingan yang dimaksud adalah penekanan pemberantasan korupsi dan pencegahannya harus diletakkan, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.(*)