Tersangka Alkes RS Andi Makkasau Terancam Dipecat dari PNS
aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat ketat dan jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) divonis 2 tahun lewat 1 hari maka akan langsung dipecat.
Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Salah diantara tersangka dalam kasus pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau, Uwais Alqarni terancam dipecat dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Risal Nurul Fitri, Senin (21/3/2016).
"Tersangka akan dipecat sebagai PNS jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi,"jelasnya.
Risal mengatakan, aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat ketat dan jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) divonis 2 tahun lewat 1 hari maka akan langsung dipecat.
"Ancaman terhadap tersangka Uwais Alqarni ini cukup berat karena dikenakan dengan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal empat tahun penjara,"jelasnya.
Risal menambahkan, selama proses penyelidikan hingga ditingkatkan ke penyidikan Uwais tidak kooperatif ketika diperiksa."Uwais tidak mau transparan mengenai kasus dugaan korupsi alat kesehatan ini. Alasan ini juga yang memaksa kejaksaan untuk menahannya pasca ditetapkan"jelasnya.
Uwais sendiri adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditunjuk dalam pengadaan Alkes RSUD Andi Makkasau 2014 dengan total anggaran mencapai Rp 19,8 miliar yang dikucurkan melalui APBN.
Hasil audit dari BPKP ditemukan adanya indikasi kerugian negara mencapai Rp 9 miliar lebih dalam bentuk mark up.
Uwais menjadi tahanan titipan di Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas) IIB Parepare bersama satu tersangka lainnya, Candra Pratama selaku Direktur PT Pahlawan Roata, rekanan pengadaan Alkes tersebut.(*)