Legislator Nasdem dan PKS Tolak Kenaikan Iuran BPJS
Politisi Partai Nasdem Makassar ini menilai pemerintah keliru jika iuran BPJS Kesehatan
Penulis: Abdul Azis | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Wakil Ketua III DPRD Kota Makassar, Indira Mulyasari Paramastuti Ilham (33) menolak keras rencana pemerintah menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, 1 April 2016 mendatang.
"Pelayanannya dulu diperbaiki baru menaikkan iuran, saya rasa kalau pelayanan bagus maka tidak akan bergejolak seperti ini," ungkap Indira di depan ruang Komisi A DPRD Kota Makassar, Senin (21/3/2016).
Politisi Partai Nasdem Makassar ini menilai pemerintah keliru jika iuran BPJS Kesehatan dinaikkan sementara pelayanan terus menjadi persoalan ditengah masyarakat.
"Tidak, DPRD Makassar tidak ada yang setuju iuran BPSJ naik," tegas Indira.
Indira menambahkan, kalau pun di pusat tidak ada yang bisa memperjuangkan agar iuran BPJS tidak dinaikkan maka kami di DPRD Makassar tidak mau tahu, pelayanan harus jauh lebik baik dari sekarang.
"Kalau kita turun reses tidak lain dan tidak bukan, keluhannya pasti pelayanan BPJS," ujar Indra.
Hal senada diungkapkan Ketua Komisi D Bidang Kesra DPRD Kota Makassar, Mudzakkir Ali Djamil. Ia menolak keras rencana pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
"Bagi kami ini mengejutkan, ditengah persoalan BPJS yang bayak dikeluhkan masyarakat kita diperhadapkan dengan kenaikan iuran BPJS," ungkap Mudzakkir Ali Djamil.
Politisi PKS Makassar ini menjelaskan jika BPJS merasa bajet yang ada pada mereka tidak mampu menutupi seluruh kebutuhan operasionalnya, maka pemerintah yang harus menambahkan alokasi anggaran kepada BPJS, bukan malah membebani masyarakat.
"Kasihan masyarakat, masih banyak yang belum terkafer. Masyarakat yang terkaferpun banyak mengeluh atas pelayanan BPJS," ungkap Muda.
Menurut Muda, dalam kurung waktu satu sampai lima tahun yang diproritaskan pemerintah adalah bagaimana BPJS meningkatkan layanan kesehatan terhadap warga.
"BPJS kan baru dua tahun efektif berjalan, kalau terlalu cepat evaluasinya seperti ini masyarakat akan bertanya-tanya, kemana nilai ansuran mereka selama ini yang disetorkan kepada BPJS Kesehatan," ujar Muda. (*)