Kejati Sulselbar Evaluasi Kasus Korupsi GOR Sudiang
Dalam kasus ini telah menyeret dua tersangka yakni, Kepala Biro Perlengkapan Pemprov Sulsel, Alimuddin Wellang dan Lurah Sudiang Raya, Amri Indar .
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat mulai melakukan evaluasi kasus dugaan kasus pembebasan lahan Gedung Olahraga (GOR) Sudiang.
Dalam kasus ini telah menyeret dua tersangka yakni, Kepala Biro Perlengkapan Pemprov Sulsel, Alimuddin Wellang dan Lurah Sudiang Raya, Amri Indar .
Keduanya telah menjalani hukuman selama 2 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Makassar.
"Kasus ini sementara dievaluasi dan dipelajari. Jika ada indikasi ada pelaku lain terlibat, maka akan ditelaa atau kembali dibuka,"kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Salahuddin.
Rencana akan dibukanya kasus ini kembali tentu akan menambah, catatan panjang penanganan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Gedung Olah raga (GOR) Sudiang Makassar tahun 2007.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan negara mengalami kerugian Rp3,1 miliar dalam pembebasan lahan GOR Sudiang.
Uang tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sulawesi Selatan untuk membayar ganti rugi lahan terhadap lima warga.
Alimuddin dalam persidangan mengatakan proses pembebasan lahan tersebut sudah dimulai sejak tahun 2001 sampai 2009, dan dia baru menjabat pada tahun 2007, namun herannya dia justru dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
Atas dasar keterangan Alimuddin Wellang itu, maka tidak dipungkiri kalau dalam kasus ini ada pihak pihak yang paling bertanggungjawab yang seharusnya ikut diseret dalam kasus ini.