Parkir Liar di Makassar, PD Parkir Sebut Itu Tanggung Jawab Satpol PP
"Satpol PP dan Dishub yang berwenang tertibkan parkir liar atau semrawut," ujar Irianto
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Parkir liar di Kota Makassar menjadi tanggungjawab pemerintah Kecamatan, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Makassar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Irianto Ahmad, Sabtu (19/3/2016).
Irianto mengatakan khususnya pememerintah kecamatan, harus tahu apa yang terjadi di wilayahnya.
Olehnya itu, jika menemukan kondisi yang bertentangan dengan aturan pemerintah, segera mengkoordinasikannya dengan Sat Pol PP dan Dishub Makassar.
"Satpol PP dan Dishub yang berwenang tertibkan parkir liar atau semrawut," ujar Irianto. (*)