Kejari Parepare Terus Usut Kasus Korupsi Alkes RSUD Andi Makkasau
Ia mengatakan, dalam penanganan kasus ini dirinya tidak ingin membuat heboh atau membuat gaduh khususnya dalam lingkup dinas terkait
Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Parepare, Risal Nurul Fitri mengungkapkan penanganan kasus korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makassau terus dilakukan penyidikan.
"Kita terus melakukan penyidikan mengenai kasus Alkes RSUD Andi Makkasau yang dianggarkan pada 2014 lalu ini,"jelasnya.
Ia mengatakan, dalam penanganan kasus ini dirinya tidak ingin membuat heboh atau membuat gaduh khususnya dalam lingkup dinas terkait yang melakukan pengadaan ini melainkan untuk mengusut kejahatan yang merugikan negara.
"Saya tidak ada maksud untuk membuat gaduh, sejumlah pihak kita panggil untuk diperiksa sebagai saksi dan intinya jika tidak bersalah tidak usa takut karena kalau takut berarti ada indikasi anda korupsi,"jelasnya.
Sejumlah pihak diperiksa dalam kasus ini. Hasil audit BPKP menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 9 miliar lebih.
Sejumlah orang yang suda diperiksa pasca ditetapkan dua tersangka dalam kasus pengadaan alkes dengan total anggaran Rp 19,8 miliar. Diantaranya Pelaksana Direktur RSUD Andi Makkasau, dr Muh Yamin, Bagian Keuangan RSUD Andi Makkasau, Darnawati, Panitia penerima barang, Syukur Razak.
Sementara yang sudah ditetapkan tersangka, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan alkes RSUD Andi Makkasau 2014, Uwais Al Qarni dan Direktur PT Pahlawan Roata, Candra Pratama.
Keduanya pun sementara mendekam di Lapas IIB Parepare sebagai tahanan titipan pasca dinilai jaksa tida kooperatif dalam pemeriksaan.(*)