Proyek Jembatan Tello
Kejati Sulselbar Bakal Periksa Konsultan dan Kontraktor Proyek Jembatan Tello
"Berdasarkan informasi dari tim, rencananya mereka akan dimintai keteranganya pada Senin depan,"kata Salahuddin kepada Tribun, Kamis (17/3/2016).
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Tim Satuan Tugas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat telah melayangkan surat panggilan terhadap dua penanggungjawab proyek pembangunan Jembatan Tello di Jl Urip sumoharjo, kecamatan Panakukang, Makassar.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Salahuddin, mereka yang akan dipanggil yakni, kontraktor PT Galih Medan Perdana (GMP) dan pihak konsultan proyek jembatan tersebut.
"Berdasarkan informasi dari tim, rencananya mereka akan dimintai keteranganya pada Senin depan,"kata Salahuddin kepada Tribun, Kamis (17/3/2016).
Salahuddin mengatakan, pemanggilan kedua pihak tersebut untuk menelusuri soal proyek yang dikerjakan oleh pihak PT Galih Medan Perdana (GMP), sehingga tidak rampung hingga batas waktu yang ditentukan dalam kotrak kerja.
Padahal proyek perluasan jembatan yang mulai dikerjakan sejak Mei 2015, seharusnya sudah rampung sejak Desember 2015 lalu. Namun nyatanya proyek tersebut tak juga belum selesai pengerjaan.(*)